Pencemaran
lingkungan adalah perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat
memengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan
tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat
dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi
jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu
yang tidak tepat.
Lingkungan
yang tercemar, keadaan ekosistemnya tidak seimbang akibat masuknya polutan ke
dalam lingkungan tersebut. Sedangkan lingkungan alami memiliki ekosistem yang
seimbang. Seperti contoh, udara di desa terasa segar karena banyak ditumbuhi
pepohonan hijau. Hal ini menunjukkan di desa itu udaranya belum tercemar.
Adapun di kota yang padat penduduknya, udara akan terasa panas dan pernapasan
menjadi tidak nyaman.
Sehubungan
dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti: