Pencemaran
lingkungan adalah perubahan pada lingkungan yang tidak dikehendaki karena dapat
memengaruhi kegiatan, kesehatan dan keselamatan makhluk hidup. Perubahan
tersebut disebabkan oleh suatu zat pencemar yang disebut polutan. Suatu zat
dapat dikatakan sebagai polutan apabila bahan atau zat asing tersebut melebihi
jumlah normal, berada pada tempat yang tidak semestinya dan berada pada waktu
yang tidak tepat.
Lingkungan
yang tercemar, keadaan ekosistemnya tidak seimbang akibat masuknya polutan ke
dalam lingkungan tersebut. Sedangkan lingkungan alami memiliki ekosistem yang
seimbang. Seperti contoh, udara di desa terasa segar karena banyak ditumbuhi
pepohonan hijau. Hal ini menunjukkan di desa itu udaranya belum tercemar.
Adapun di kota yang padat penduduknya, udara akan terasa panas dan pernapasan
menjadi tidak nyaman.
Sehubungan
dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1.
manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang
2.
manusia memiliki ilmu dan teknologi
3.
manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan
hidup. Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1.
Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2.
Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3.
Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4.
Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan
hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan
lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat
kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan
kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang
lingkungan hidup
Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini
berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan
mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan
menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Upaya
pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan
belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting
lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran
bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan
datang.
Upaya
pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau
recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik,
aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha
lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas
matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam
keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak
menimbulkan polusi.
Selain
tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan
menggunakan kincir-kincir angin.
Usaha-usaha
dalam pengelolaan pencemaran lingkungan antara lain :
1. Menempatkan
daerah industri atau pabrik jauh dari daerah perumahan atau pemukiman penduduk.
2. Pembuangan
limbah industri diatur sehingga tidak mencemari lingkungan atau ekosistem.
3. Pengawasan
terhadap penggunaan jenis-jenis pestisida dan zat kimia lain yang dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan.
4. Memperluas
gerakan penghijauan.
5. Tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran
lingkungan.
6. Memberikan kesadaran terhadap masyarakat
tentang arti lingkungan hidup sehingga manusia lebih mencintai lingkungan hidupnya.
7. Membuang
sampah pada tempatnya.
8. Penggunaan lahan yang ramah lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar